Profil SPMI

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sejak tahun 2011, Stikom Bandung mempersiapkan diri untuk  pelaksanaan, Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam rangka meningkatkan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement). 

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Stikom Bandung dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing unit kerja.

Sistem penjaminan mutu di Stikom Bandung dilaksanakan secara secara bertahap. Sebagai bentuk penjaminan mutu  internal, saat ini Stikom Bandung sedang menyiapkan standar mutu dan metode pengukuran hasil.

ORGANISASI SPMI

Organisasi penjaminan mutu di Stikom Bandung berada langsung di bawah Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

VISI

Menjadi sebuah organisasi penjaminan mutu internal yang profesional, unggul, mandiri dan berbudaya untuk mencapai visi Stikom Bandung.

MISI

  1. Mendorong sumberdaya manusia di lingkungan Stikom Bandung agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu.
  2. Meningkatkan kompetensi staf/pengelola SPMI serta unit kerja lainnya secara terus menerus dalam menangani penjaminan mutu secara profesional.
  3. Mendorong, menciptakan, mengembangkan dan memelihara SPMI di lingkungan Stikom Bandung  secara berkelanjutan.

TUJUAN

  1. Menjamin kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik.
  2. Menjamin kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di dalam  program studi.
  3. Menjamin kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
  4. Menjamin kepastian dan relevansi program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tuntutan stakeholders.